Kamis, 12 Februari 2009

5 Tanaman Pengusir Jerawat

5 Tanaman Pengusir Jerawat
by Riza on 13 Februari 2009

Banyak tanaman yang punya khasiat mengobati berbagai keluhan atau penyakit. Beberapa di antaranya berkhasiat mengatasi gangguan jerawat.

Ada yang menganggapnya sepele, tapi ada pula yang menganggap kehadirannya
sebagai ’musibah.’ Apalagi kaum hawa. Biasanya, mereka akan langsung melakukan segala upaya untuk membuang benda satu ini, jerawat.

Banyak jenis obat dan perawatan yang ditawarkan untuk membuang jerawat. Namun, sesungguhnya alam sudah menyediakan aneka tanaman yang mampu melenyapkan jerawat. Tanaman-tanaman itu antara lain tomat, jeruk nipis, belimbing wuluh, mentimun, dan temulawak.

Tomat

Tomat termasuk tanaman perdu semusim, batangnya masif, berbulu, dan berbuku-buku. Bunganya keluar dari ketiak daun, berwarna putih. Buahnya ketika muda berwarna hijau, lantas menjadi merah setelah beranjak tua. Buah tomat mengandung aneka vitamin, antara lain vitamin C, vitamin A dan B1, serta mengandung zat-zat seperti protein, kalsium, fosfor, besi, dan belerang.

Guna mengusir jerawat, coba pilih buah tomat yang sudah masak. Kemudian potong rata-rata, dan setelah itu langsung dipakai untuk menggosok wajah berjerawat. Jika Anda tekun membiasakan diri memakai buah tomat, wajah Anda pun dijamin bakal kembali berseri-seri, bebas dari jerawat.

Belimbing Wuluh

Tanaman belimbing wuluh dapat tumbuh baik di tempat terbuka. Batangnya tidak banyak bercabang, sedang daunnya bersirip genap. Bunganya kecil-kecil menggantung berwarna merah atau keunguan. Daging buahnya banyak mengandung air yang berasa asam. Warna buah ada yang hijau, ada pula kuning muda atau putih. Belimbing wuluh mengandung kalium oksalat, flavonoid, pektin, tanin, asam galat, dan asam ferulat.

Untuk menyingkirkan jerawat, ambil 5 buah belimbing wuluh, cuci bersih lalu tumbuk sampai halus. Setelah itu, remas dengan air garam seperlunya. Gosokkan pada wajah atau bagian kulit lain yang berjerawat. Lakukan tiga kali sehari. Niscaya, wajah Anda akan kembali mulus berseri.

Mentimun

Tanaman mentimun tergolong tanaman merambat atau menjalar. Batangnya berbulu halus, dan panjangnya mencapai 3 meter. Bunganya berwarna kuning. Buahnya berbentuk bulat-panjang. Buah mentimun, di samping memang banyak mengandung air, juga mengandung vitamin A, B1 dan C serta beberapa zat, seperti saponin, protein, lemak, kalsium, fosfor, besi, dan belerang.

Berkaitan dengan jerawat, pilih mentimun yang masih muda. Cuci bersih, lalu potong-potong. Perlahan, gosokkan pada wajah yang berjerawat. Biasakan minimal 3 kali sehari.

Jeruk Nipis

Pada umur 2 - 3 tahun, pohon jeruk nipis mulai berbuah. Buahnya sebesar bola pingpong, berwarna hijau atau kekuning-kuningan, dan rasanya asam. Buah jeruk nipis mengandung unsur-unsur senyawa kimia antara lain limonen, linalin asetat, geranil asetat, fellandren, sitral, dan asam sitrat. Untuk menghadang jerawat, cermati buah jeruk nipis yang telah tua, lalu potong rata-rata. Gosokkan pada wajah berjerawat, sekitar 2-3 kali sehari.

Temulawak

Komponen utama kandungan zat dalam rimpang temulawak adalah kurkumin dan minyak atsiri. Kurkumin bermanfaat sebagai acnevulgaris, anti-inflamasi (antiradang), dan anti-hepatotoksik (antikeracunan empedu). Kandungan kurkumin dalam rimpang temulawak berkisar 1,6 - 2,2 persen, dihitung berdasarkan berat kering. Sedangkan minyak atsiri temulawak mengandung phelandren, kamfer, borneol, xanthorrhizol, dan sineal.

Bila ingin wajah tidak ’ternodai’ jerawat, ambil 1 jari rimpang temulawak, cuci bersih dan potong-potong. Rebus dengan air bersih sebanyak 4 gelas, lalu biarkan mendidih hingga tinggal separuhnya. Setelah dingin, dapat disaring dan diminum (bisa juga ditambah madu). Minumlah sehari dua kali, dan sekali minum sebanyak satu gelas.

RAMUAN PENUH KHASIAT

Sampai hari ini, sepertinya belum ada obat jerawat yang bisa menyembuhkan secara tuntas. Namun, banyak upaya yang bisa dilakukan untuk membantu menyembuhkan atau paling tidak mengurangi tumbuhnya jerawat. Ramuan tradisional salah satunya.

a. Ramuan I
Sediakan 6 buah belimbing wuluh, setengah sendok teh serbuk belerang, dan 1 buah jeruk nipis. Caranya: belimbung wuluh dan serbuk belerang digiling sampai halus, kemudian remas-remas dengan air jeruk nipis. Pemakaian: gosokkan pelan-pelan pada wajah yang berjerawat. Lakukan 3 kali sehari.

b. Ramuan II
Sediakan 20 kuntum bunga melati, 2 jari asam-lama (bahasa Jawa: asam-kawak), 1 buah jeruk nipis, dan belerang sebesar telur merpati. Caranya: bunga melati, asam-lama dan belerang dicuci bersih dan ditumbuk halus. Lalu remas dengan air jeruk nipis. Pemakaian, sama dengan ramuan I.

PERAWATAN PUN PENTING!

Jerawat merupakan radang kulit, bentuknya seperti bisul kecil-kecil berisi benda semacam lemak, yang kadang-kadang berubah menjadi keras seperti sebutir lilin, kadang berisi nanah.
Jerawat sering menghampiri kaum akil-balig, umur 14-20 tahun. Usia itu ditandai dengan banyaknya perubahan-perubahan fisik dan psikis, serta aktif. Seiring dengan itu, kelenjar-kelenjar minyak pun juga produktif. Nah, saking banyaknya kelenjar minyak, jadilah jerawat. Ringkasnya, jerawat disebabkan produksi minyak yang terlalu banyak.

Faktor keturunan atau faktor makanan bisa memicu munculnya jerawat. Juga faktor psikis, misalnya ketika datang bulan, kerjaan numpuk hingga merasa tertekan, serta pemakaian kosmetika yang tidak cocok, atau minum obat tertentu, bisa-bisa saja menyebabkan timbulnya jerawat. Itulah sebabnya, perawatan pun sangat perlu:

1. Bersihkan wajah atau bagian kulit berjerawat sekurang-kurangnya dua kali sehari dengan sabun khusus pembersih wajah dan air hangat.

2. Lakukan olahraga pagi hari di lokasi yang mendapat sinar matahari.

3. Kurangi makanan berlemak, termasuk gorengan, dan minuman beralkohol.

4. Tingkatkan konsumsi sayur-sayuran (bayam, bawang daun, ercis, wortel, daun melinjo dan sebagainya) dan buah-buahan (pisang, tomat, jeruk, nanas, dan sebagainya).

5. Hindari pemakaian kosmetika yang bahan dasarnya minyak.

6. Yang tak kalah penting, jangan sembarang menusuk atau memijit-mijit jerawat. Bisa-bisa malah infeksi dan meninggalkan bekas noda.


Jumat, 06 Februari 2009

Rumus Keberuntungan

Rumus menghitung potensi keberuntungan kamu, caranya???

Misal :

tanggal lahir 2 Juni 1977 dipecah menjadi : 2 + 6 + 1977 =1985
1+9+8+5=23
2+3=5

Sesudah itu baca analisanya :

1. Keberuntungan selalu menyinari hari2 kamu, disaat kamu tidak mengharap atau menduganya. Biasanya tepat pada saat kamu memerlukannya. Namun, kamu tidak pernah terlalu tergantung kepadanya. Ini yang menyebabkan mengapa keberuntungan ini selalu menyertai kamu.....

2. Kamu cenderung berpikir semua orang lebih beruntung dibanding kamu, tapi....jika kamu mendapat restu dan dukungan dari orang lain, boleh dikata hampir tak ada yg tidak bisa kamu lakukan

3. Kamu bisa menjadi makmur dalam semua bidang kehidupan kamu, jika kamu mau bertahan cukup lama pada salah satu bidang dan mencoba menyelesaikannya. Ini merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan peluang yang paling nguntungin kamu.

4. Kamu percaya, setiap orang punya rezeki sendiri-sendiri, tapi kamu
adalah orang yg pertama mengenali keberuntungan yang mendatangi kamu. Biasanya dalam bentuk suatu hubungan cinta, terutama pada hubungan cinta yang sudah jadi.

5. Pintu keberuntungan menuju cinta sejati dan karir yang baik baru akan terbuka untuk kamu jika kamu mengurangi dan berhenti berusaha terlalukeras untuk nyenengin semua temen2 kamu.

6. Kamu mungkin tidak merasa beruntung dalam hubungan cinta, tapi kamu cukup beruntung dikelilingi orang2 yang bener2 nyayangin kamu

7. Keberuntungan ikut berperan dalam keajaiban kecil yang kamu alami. Terutama dalam hal cinta dan keuangan. Kamu akan menemukan keduanya saat menindak lanjuti sebuah pertemuan

8. Hanya jika kamu mengambil keputusan dengan hati dan juga dengan otak, keberuntungan akan mendatangi kamu dalam bentuk karier dan uang

9. Dewi keberuntungan selalu bersahabat dengan kamu, memberi kamu kekuatan untuk menarik hampir semua orang yang kamu inginkan dalam hidup ini. Kamu menjadi pembawa keberuntungan bagi teman2 dekat kamu

Senin, 02 Februari 2009

Hukum cerai lewat SMS

Hukum Cerai Melalui SMS

T

idak dapat dielakkan lagi bahwa teknologi informasi dan media komunikasi semakin hari bertambah maju dan arus budayanya semakin deras yang menurut futurolog kondang John Naisbitt dalam bukunya High Tech, High Touch; Technology and Our Search for Meaning (1999) semakin menggiring masyarakat ke “zona mabuk teknologi” yang ditandai dengan berbagai gejala sosiologis yaitu :

  1. Kita lebih menyukai penyelesaian masalah secara kilat, dari masalah agama sampai masalah gizi.
  2. Kita takut sekaligus memuja teknologi
  3. Kita mengaburkan perbedaan antara yang nyata dan yang semu.
  4. Kita menerima kekerasan sebagai suatu hak yang wajar
  5. Kita mencintai teknologi dalam wujud mainan
  6. Kita menjalani suatu kehidupan yang berjarak dan terenggut.

Fenomena penggunaan beragam dari Short Message Service (SMS), yaitu pesan singkat berupa teks melalui telepon seluler merupakan gejala kontemporer dari perkembangan teknologi komunikasi dan seluler yang digandrungi sekitar 15 milyar penduduk dunia menurut The Straits Times. Hal itu memang tidak jarang menimbulkan masalah yang kontroversial termasuk masalah cerai dari sudut kacamata agama maupun etika. Kontroversi cerai via SMS tersebut di Indonesia memang belum begitu populer, bahkan dari kalangan feminis dan lembaga-lembaga kewanitaaan pun belum kita dengar pandangan mereka tentang hal ini. Kontroversi ini bermula dari ulah seorang pria di Dubai Uni Emirat Arab yang tega menceraikan istrinya melalui pesan SMS karena kesal dengan lambatnya sang istri yang bunyinya. “Kamu saya ceraikan karena lambat!” Masalah tersebut akhirnya dibawa ke pengadilan dan diputuskan cerai (jatuh talak). Alasannya, menurut Kepala Bagian Talak-Rujuk di Pengadilan Dubai, Abdus Salam Darwish bahwa pengirim SMS terbukti memang suami yang sungguh-sungguh ingin menceraikan sang istri. Gejala kontroversial tersebut juga menjalar ke Malaysia dan Singapura yang kemudian saya dengar untuk pertama kali merembet ke Indonesia. Sebagaimana kasus di Dubai, Pengadilan Malaysia dan Singapura juga mengukuhkan perceraian melalui SMS tersebut setelah melalui pembuktian di persidangan sebagaimana dinyatakan oleh Mufti Kuala Lumpur, Datuk Hisyam Yahya dan Petugas Pengadilan Agama, Singapura Shaifuddin Saruwan bahwa perceraian itu sah setelah melalui proses pengadilan.

Sebelum menjelaskan hukum masalah dari perspektif fiqih beserta alasannya dan dalilnya perlu diklarifikasi bahwa pesan SMS yang Saudara terima dari istri tersebut kalau memang Saudara tidak menyatakan cerai. Maka, hal itu masuk dalam pembahasan bab khulu’ yaitu gugatan cerai yang biasanya diajukan oleh pihak istri, dan keputusan cerai tetap dikembalikan kepada suami tanpa harus melalui proses pengadilan, baik jawaban mengiyakannya secara langsung atau melalui SMS, juga asalkan memang akurat dan benar adanya pengirim jawaban SMS memang dari sang suami dan gugatan khulu’ tersebut memang benar dari pihak istri. Dalam hal ini terdapat alasan kuat yang syar’I (dibenarkan syariat), maka pengadilan (hakim agama) sebagai waliyul amri berhak dan berwenang memutuskan cerai, meskipun sang suami menolak cerai agar tidak menyiksa dan menggantung nasib (status) istri. Seperti alasan tidak terpenuhinya hak-hak dan nafkah istri, penganiayaan, kebejatan moral, perbedaan agama, atau akidah dan sebagainya. Maka hal itu efektif jatuh talak dengan atau tanpa jawaban yang mengiyakan persetujuan khulu’ dari sang suami.

Khulu’ menurut bahasa artinya ‘mencabut atau menghapus’, yang dalam istilah fiqih berarti ‘mencabut dan mengenyahkan ikatan pernikahan’ (naz’ wa izalah az-zaujiyah) baik dilakukan oleh sang istri, wali, maupun hakim dengan memberikan kompensasi sejumlah materi (’iwadh) kepada sang suami menurut keputusan pengadilan atau kesepakatan suami istri. Namun, yang perlu diingat adalah bila terjadi perceraian karena persetujuan khulu’ (gugatan cerai pihak istri) maka jatuh talak bain terutama menurut kalangan ulama Malikiyah yang berimplikasi haram bagi keduanya untuk rujuk kembali selama-lamanya sampai sang istri menjanda lagi setelah menikah dan telah berkumpul dengan pria lain (lihat : ad-Durrul Mukhtar, II/766, Fathul Qadhir, II/199, Mughnil Muhtaj, III/262, Bidayatul Mujtahid, II/66, al-Mughni, VII/51). Namun demikian, kalau memang alasan khulu’ sang istri belum kuat maka sebaiknya dipertimbangkan kembali secara masak termasuk dalam hal ini adalah karena isu atau memang akan dimadu. Sebab, perceraian adalah kalau pun harus terjadi maka menurut Nabi hal itu merupakan suatu yang boleh namun tetap paling dibenci Allah SWT. (abghadhul halal ilallah ath-thalaq). Demikian pula perlu dipikir masak-masak apakah keinginan poligami (kalau memang isu itu benar adanya) sudah tepat dengan melihat berbagai kondisi riil antara mudharat dan maslahatnya.

Hukum khulu’ sendiri memang asalnya adalah boleh (jaiz) dan efektif jatuh talak menurut para ulama termasuk kalangan Syafi’iyah karena kebutuhan kaum istri akan hal itu untuk membebaskan dirinya dari ketersiksaan ikatan pernikahan yang tidak adil sebagai bukti bahwa Islam melindungi hak-hak asasi wanita dan menghargai eksistensi dan kemerdekaannya. Namun, demikian tetap dipandang sesuatu yang makruh (dibenci Allah) bila hal itu dalam kondisi yang normal tanpa alasan kuat yang syar’i (al-Baqarah:229, an-Nissa':4 dan 128). Nabi Saw.bersabda, “Seorang istri mana pun yang menggugat cerai kepada suaminya tanpa suatu alasan (kuat), maka diharamkan baginya aroma surga. ” (HR al-Khamsah kecuali Nasa’i) Dalam hal adanya alasan kuat maka sang suami disunnahkan untuk mengabulkan gugatan cerai sang istri (khulu’) tersebut sebagaimana dal kisah Tsabit bin Qais yang mengabulkan khulu’ istrinya dengan menerima sebidang kebun yang dikembalikan sang istri kepadanya sebagai ‘iwadh atas persetujuan khulu’ tersebut menurut saran Nabi saw..(HR Bukhari, Nasa’I, Ibnu Majah.Lihat:Kasyaful Qina’,V/237, Nailul Authar.VI/246).

Adapun masalah menjatuhkan cerai (talak) melalui SMS yang dikirimkan seseorang kepada istrinya dengan atau tanpa alasan perceraiannya yang diterima syariah, maka kita kembalikan dahulu prinsip pernikahan dan perceraian dalam Islam adalah suatu hal yang sakral, serius, penuh amanah, tanggung jawab, dan pesan keadilan sehingga Nabi saw.mewanti-wanti untuk tidak main-main sebab masalah tersebut bukan pada tempatnya untuk dipermainkan dan apa pun caranya dinilai serius dan berlaku efektif. Sabdanya, “Tiga hal yang seriusnya adalah serius hukumannya dan candanya adalah juga serius hukumnya:nikah, talak, dan memerdekakan budak. Dan hukum asal pernikahan adalah konsisten tetap melangsungkan tali pernikahan sebab pudarnya tali pernikahan merupakan sesuatu hal yang paling dibenci Allah meskipun boleh dilakukan (HR Abu Dawud, an-Nasa’I dan Ibnu Majah).

Talak (thalaq) dalam bahasa arab makna asalnya adalah ‘memudarkan kembali tali ikatan dan pelepasan’, sebagaimana hampir mirip dengan makna etimologis khulu’. Namun biasanya khulu’ dipakai sebagai gugatan cerai dari pihak istri sementara talak sebagai penjatuhan cerai dari suami yang dalam teminologi syariah penjatuhan talak harus memakai lafal (redaksi) ekplisit yang jelas dan dimengerti. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, VII/66). Hukum talak (cerai) melalui SMS dapat dianalogikan/ diqiyaskan dengan hukum cerai melalui tulisan surat biasa (bil kitabah) sebab ada kesamaan keduanya merupakan pesan cerai melalui teks yang bukan verbal (lisan). Menurut para ulama fikih (fuqaha) sepakat bahwa hal itu efektif jatuh talak (Prof.Dr.Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, VII/382).

Pernyataan pemerintah Dubai, sebuah negara kawasan Teluk di Timur Tengah mengenai perceraian bagi kaum muslim melalui SMS dilaporkan pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2001. Abdul Salam Darwish, kepala departemen ketahanan keluarga pada pengadilan Dubai menyatakan ada 4 hal yang menjadi persyaratan yaitu :

1) Pengirimnya adalah sang suami

2) Dia harus punya niat/kehendak untuk bercerai

3) Kalimat yang diucapkan tidak boleh salah

4) Dan terakhir, sang isteri harus menerima pesan tersebut.

Syaikh Ahmad al-Haddad, mufti agung Emirat, di Dubai mengeluarkan fatwa terbarunya. Dalam fatwa terbarunya ia membolehkan shighah talak lewat SMS.

Syaikh Ahmad mengatakan: “Fatwa ini dikeluarkan dan mazhab Maliki meyakini bahwa ucapan talak hanya sah dengan dituliskan. Sementara ulama Syafi’i memiliki penjelasan tersendiri. Pengucapan shigah talak adalah wajib dan tanpa mengucapkannya, talak tidak terjadi”. Ia menambahkan: “Dalam fiqih Syafi’i talak dengan tulisan bisa sah dengan dua syarat. Pertama, ketika menuliskan shigah talak, harus disertai dengan niat menceraikan istri. Kedua, ketika menuliskan shigah talak, hendaknya suami mengucapkannya dengan suara jelas dan diketahui sebagai ucapan talak”.

Oleh karena itu, Syaikh Ahmad al-Haddad mengambil kesimpulan:”Sesuai dengan hukum yang disebutkan dalam fiqih Syafi’i, talak lewat SMS juga menjadi sah hukumnya. Tentunya, dengan memenuhi dua syarat di atas. Suami yang hendak menuliskan shigah talak lewat HPnya meniatkan untuk menceraikan istrinya dan ia mengucapkan lafadnya dengan suara keras. Dengan cara ini, talak menjadi sah dan tidak punya masalah”.

Sementara para ulama di Singapura yang tergabung dalam The Islamic Religious Council of Singapore (MUIS) menyatakan pernyataan cerai lewat SMS adalah tidak sah. Jurubicara MUIS menyampaikan kepada Reuters pada hari Rabu (27 Juni 2001) bahwa selama ini tidak ada kasus perceraian melalui SMS di Singapura. Hal ini dikarenakan ada 3 hal yang harus ada dalam perceraian yang tidak bisa dipenuhi dalam kasus "Cerai lewat SMS" yaitu bahwa seseorang tidak bisa yakin akan identitas si pengirim, yang tentu juga pada niatnya. Hanya hakimlah yang dapat memutuskann sebuah perceraian sesudah ada gugatan dari salah satu pihak dari pasangan suami isteri ke pengadilan agama.

Menurut hukum Islam seorang laki-laki bisa menceraikan isterinya dengan mengatakan "Saya ceraikan kamu" tiga kali. Perceraian lewat SMS terjadi baru-baru ini, dan pengadilan agama Singapura pada awalnya tidak tegas dalam persoalan ini karena kurang bisa mengkomunikasikannya.

Dalam masalah cerai melalui SMS yang sangat diperlukan menurut para ulama, sebagaimana dalam masalah cerai melalui surat, adalah akurasi kebenaran alamat atau nomor penerima dan pengirim serta konfirmasi niat atau kesengajaan penjatuhan talak. Bila hal itu memang terbukti benar adanya melalui pengecekan nomor telepon seluler keduanya dan konfirmasi langsung, maka jatuh talak satu. Hal itu sebenarnya telah efektif meskipun tanpa melalui pengadilan sehingga segala konsekuensinya harus dipenuhi secara syar’i. Proses pengadilan hanya sebagai pengukuhan dan reconfirm (konfirmasi ulang) duduk masalah, di samping sebagai tuntutan administrasi dan kelaziman ketentuan hukum positif yang berlaku (ad-Durr al-Mukhtar, II/589). Namun demikian, meskipun SMS dapat menjadi sarana atau media penjatuhan talak, namun sebenarnya bila dapat dilakukan melalui media lain yang lebih gentle, ksatria, serta arif dan bijaksana tentunya penggunaan SMS untuk cerai tersebut sangat tidak manusiawi, tidak etis, dan tidak beradab. Sebab, hal itu sangat bertentangan semangat dan prinsip dasar syariah dalam ikatan (akad) pernikahan sebagaimana disebutkan di atas, terlalu menggampangkan masalah sebagai bentuk mabuk teknologi dan sebagai sikap yang paradoks dan kontradiktif dengan proses dahulunya untuk dapat mencapai jenjang penghargaan dan penghormatan kepada pihak wanita.


Blogging Pertama,,

ehemz,,

Baru hari pertama blogging niiy,,
bingung mu nulis apa,,
heehehee,,,
buat temen2 yg lebih berpengalaman,,
kasih masukan dong,,,
hehehe,,